Mendagri Catat 211 ASN di Kementeriannya Bolos Kerja

Katadata
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) menilai tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara di kementeriannya pasca libur Lebaran 2019 masih mengecewakan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
11/6/2019, 12.41 WIB

Menurut Tjahjo, ada tiga sanksi yang diberikan kepada ASN yang membolos. Salah satunya adalah dengan menerapkan skorsing kepada ASN yang membolos selama tiga hari. "Mungkin 12 hari (cuti) kurang, diskors, dirumahkan tiga hari," kata Tjahjo.

Kemudian, ASN yang membolos itu diberikan peringatan tertulis yang dimasukan dalam arsip Biro Kepegawaian Kemendagri. Tjahjo pun akan memotong tunjangan kinerja para ASN yang membolos.

Menurut Tjahjo, potongan tunjangan kinerja dapat mencapai 15%. "Serta untuk kenaikan pangkat, penugasan-penugasan, ini jadi bahan pertimbangan," kata dia.

Lebih lanjut, Tjahjo akan memberikan sanksi khusus kepada ASN dari IPDN yang membolos. Dia telah berkoordinasi dengan Rektor IPDN untuk memberikan sanksi khusus tersebut.

Tjahjo juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait dengan adanya ASN di Kemendagri yang membolos. "Kemarin kami laporkan kepada Kemenpan-RB yang sudah memberikan teguran, sanksi, dan aturan-aturan berkaitan dengan disiplin ASN," ucapnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu