KPK Buka Peluang Sidangkan Sjamsul Nursalim Secara In Absentia

Hindra Kusuma Wijaya|KATADATA
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, KPK membuka peluang menggunakan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) untuk menyidang pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, beserta istrinya, Itjih Nursalim.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
10/6/2019, 21.06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggunakan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) untuk menyidang pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, beserta istrinya, Itjih Nursalim.

KPK bakal melakukan hal tersebut jika Sjamsul dan Itjih tak juga memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).

Laode mengatakan, KPK selama ini telah berupaya memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai saksi secara patut sejak penyelidikan lanjutan dimulai pada Agustus 2018. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat keduanya yang tercatat secara formil maupun lainnya di Indonesia dan Singapura.

Waktu yang diberikan KPK untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan tersebut, antara lain pada 8,9, dan 22 Oktober 2018 serta 28 Desember 2018. Hanya saja, mereka selalu absen. "Kami sudah memberikan panggilan yang wajar berkali-kali secara formal dan informal, bukan hanya ke kediaman di Indonesia, tapi juga kantor perusahaan yang dianggap berafiliasi dengan kedua tersangka," kata Laode.

(Baca: Dibantu Aparat Singapura, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri)

Menurut Laode, pengadilan in absentia akan merugikan Sjamsul dan Itjih. Sebab, keduanya tak akan bisa memberikan keterangan untuk membela diri secara langsung ketika di pengadilan.

Atas dasar itu, Laode meminta agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dengan KPK. "Sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan

KPK saat ini terus menjalin koordinasi dengan komisi antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) untuk penanganan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Lebih lanjut, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih ke empat lokasi berbeda.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu