Djoko Abumanan, Pejabat Karier PLN yang Mengisi Kursi Sofyan Basir

Dokumentasi PLN
Plt Dirut PLN Djoko Rahardjo Abumanan (tengah) ketika masih menjabat Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN (2017).
29/5/2019, 14.47 WIB

Pemerintah mengangkat Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis Dua. Djoko merupakan pejabat karier di perusahaan listrik milik negara tersebut.

Mengutip situs PLN, pria yang lahir di Surabaya pada 1960 ini memulai karier di PLN sejak 1985. Ia menyelesaikan gelar sarjana Elektronika di Institut Teknologi Bandung, dan meraih gelar master di bidang Manajemen Bisnis di JIMS.

Sebelum diangkat sebagai Plt Dirut PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis Dua, Djoko merupakan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara. Sebelum itu, ia menjabat sebagai Direktur Bisnis Regional Kalimantan.

(Baca: Sofyan Basir Resmi Mundur, Djoko Abumanan Jadi Plt Dirut PLN)

Djoko juga tercatat pernah menjabat sebagai General Manager PLN Riau dan Kepri, General Manager PLN Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan, dan General Manager Distribusi Jawa Barat dan Banten.

Adapun jabatan Plt Dirut PLN sempat dipegang oleh Muhammad Ali. Ali merupakan Direktur Human Capital Manajemen. Ia merangkap sebagai Plt Dirut selama 30 hari, dimulai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1 pada 23 April 2019.

(Baca: DPR Minta Proyek PLTU Tak Lagi Jadi Ladang Korupsi)

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, masa tugas Ali sebagai Plt berakhir pada 23 Mei lalu. Setelah itu, posisi Dirut dijabat pelaksana harian (Plh) yaitu Amir Rosidin dan Syofvi Felienty Roekman. Amir merupakan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, sedangkan Syofvi Direktur Perencanaan Korporat.

Adapun pengangkatan Djoko dilakukan setelah pemerintah menyetujui pengunduran diri Sofyan Basir sebagai Dirut.

Sofyan Basir Ditahan

KPK resmi menahan Dirut PLN Sofyan Basir pada Senin (27/5). Sofyan ditahan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penahanan dilakukan setelah Sofyan menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka. "SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

(Baca: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)

KPK mengumumkan penetapan Sofyan sebagai tersangka pada 23 April 2019. KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PLN untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek PLTU Riau 1 diputuskan digarap perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)

Pembangkit berbahan bakar batu bara tersebut rencananya dibangun di mulut tambang dan memiliki kapasitas 2 x 300 MW. Nilai proyeknya mencapai US$ 900 juta, dengan target penyelesaian sekitar 2023 hingga 2024. Seiring kasus yang bergulir, nasib proyek ini buram.