KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1

Muchamad Nafi
23 April 2019, 20:44
KPK menyebutkan empat peran Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTu Riau 1
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Hari ini Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham hukuman tiga tahun dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir sebagai tersangka kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada empat peran Sofyan Basir sejak proyek tersebut bermula hingga Juni 2018. Diduga, terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, terpidana Eni Maulani Saragih seewaktu menjadi anggota DPR dari Golkar, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.

“Serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan Basir,” kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4). Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan perusahaan Johannes Kotjo.

(Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1)

Di sini, kata Saut, peran pertama Sofyan Basir yakni menunjuk perusahaan Johannes Kotjo, Blackgold Natural Resources, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Kedua, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan anggota Komisi VII DPR RI nonaktif Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ketiga, Saut melanjutkan, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1. Terakhir, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Diduga, Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar perjanjian jual-beli listrik alias power purchase agreement (PPA) antara PLN dan Blackgold Natural Resources-China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga menerima suap dari Johannes Kotjo.

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Status Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...