Prabowo-Sandiaga Akhirnya Pilih Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Prabowo dan Sandiaga Uno deklarasi kemenangan versi perhitungan kelompok sendiri.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/5/2019, 15.07 WIB

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya memutuskan akan mengajukan gugatan atas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK.

Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya yang menolak menggugat ke MK karena tak percaya dengan lembaga peradilan tersebut.

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan.

"Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Dahnil, rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.

Dahnil menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

(Baca: MK Pastikan Siap Tangani Gugatan Pemilu 2019)

Dahnil juga mengatakan, pendukung di daerah-daerah tersebut telah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum," kata Dahnil.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan akan menempuh upaya hukum sesuai konstitusi untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Hal itu dilakukan karena Prabowo menuding hasil Pemilu 2019 bersumber dari kecurangan.

Selain itu, Prabowo menilai waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 janggal. Sebab, pengumuman dan penetapan dilakukan dini hari ketika banyak orang sedang tidur. Biasanya, pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada siang hari.

"Kami merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," kata Prabowo.

(Baca: Hasil Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menangkan Pilpres 2019)

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara, Prabowo-Sandiaga Uno tercatat memperoleh suara sebesar 68.650.239 atau 44,50%.

Dari 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf tercatat meraih kemenangan di 21 provinsi, yakni Bali, Papua, NTT, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Yogyakarta.

Disusul oleh Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua Barat.

Sementara, Prabowo-Sandiaga unggul di 13 provinsi pada Pilpres 2019. Prabowo-Sandiaga tercatat menang di Sumatera Barat, Aceh, NTB, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Riau.

Di wilayah pemilihan luar negeri, yang terdiri dari 130 daerah pemilihan luar negeri (DPLN), Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebesar 570.534 atau 73.31%. Sementara, Prabowo-Sandiaga hanya memperoleh 207.746 suara atau 26,69%.

Reporter: Dimas Jarot Bayu