Menang 5,3 Juta Suara di Jabar, Kubu Prabowo Enggan Teken Hasil KPU

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2 memberikan paparan mengenai hasil quick count di rumah BPN, Kartanegara, Jakarta (17/4).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
14/5/2019, 11.43 WIB

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan suara Pemilihan Presiden 2019 di Jawa Barat. Berdasarkan data hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, pasangan Prabowo-Sandi menang dengan selisih 5,32 juta suara dari Jokowi-Ma'ruf Amin. Meski menang, saksi dari kubu Prabowo enggan menandatangani berkas pengesahan hasil suara Pilpres pada rapat pleno KPU Jabar.

"Kami dari saksi pasangan calon nomor urut 02 tidak tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Sekretaris BPN Jawa Barat, Melda Hutagalung di Kantor KPU Jawa Barat, di Bandung, Senin malam (13/5) seperti mengutip dari Antara.

(Baca: Situng KPU Capai 80% TPS, Jokowi Unggul 15,5 Juta Suara)

Dia mengatakan semua alasan dan keberatan pihaknya terhadap kontestasi Pemilu 2019 sudah dicantumkan dalam dokumen DC2.  Salah satu alasannya banyaknya anggota KPPS yang meninggal setelah bertugas menyiapkan Pemilu. juga menjadi alasan. Kasus tersebut perlu diselidiki dan diungkapkan kepada publik.

"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak menandatangani," kata Melda.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan  sikap tersebut tidak mengurangi atau berpengaruh pada pengesahan hasil suara.

"Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan," kata Endun.

(Baca: Menang di Yogyakarta, Suara Jokowi Dua Kali Lipat Melebihi Prabowo)

Halaman: