KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat

ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Anggota KPPS mencatat perolehan suara saat penghitungan suara Pemilu serentak 2019 di TPS 77 Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).
Penulis: Ekarina
19/4/2019, 15.53 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil perhitungan cepat pemilihan presiden (Pilpres) sebagai berita utama. Menurut KPI, lembaga penyiaran harus memberi ruang untuk penyampaian informasi lain.

"KPI telah mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi hitung cepat (quick count) dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano di Jakarta, Jumat (19/4).

Kebijakan itu dibuat seiring berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi yang menyebut hasil hitung cepat yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.

(Baca: Real Count Sementara KawalPemilu dan KPU: Jokowi Lebih Unggul)

Karenanya, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan sekaligus  mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.  Hal tersebut dilakukan, sambil terus mengedukasi publik tentang dinamika proses pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU. "Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama,” katanya dalam rilis pers.

Halaman:
Reporter: Antara