Sejumlah pemantau asing dari berbagai negara memuji sistem inklusif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sistem yang melibatkan semua kalangan ini antara lain menyertakan para penyandang disabilitas mental sebagai pemilih.
Pujian itu, salah satunya, disampaikan jurnalis senior media Mesir Al Ahram, Ahmed Mahmoud Mohamed. Ia menyebutkan bahwa keikutsertaan pemilih dengan disabilitas mental menjadi satu poin penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Saya sangat terkesan. Saya rasa seluruh dunia mempunyai permasalahan yang sama, tetapi ini pertama kalinya saya melihat sebuah negara mempunyai solusi yang baik,” kata Ahmed mewakili pemantau asing dari Mesir kepada Antara di Jakarta, Rabu (17/4).
(Baca: Selisih Suara 8%, Indikator Politik Indonesia Sebut Jokowi Bisa Menang)
Menurut dia, solusi tersebut tercermin dari keseriusan negara dalam mengumpulkan orang-orang dengan disabilitas mental dan memulihkan mereka hingga siap memberikan suara untuk menentukan masa depan bangsa. Sistem pemilu yang inklusif tersebut patut dicontoh oleh negara-negara lain.
Komentar senada dilontarkan oleh pemantau asing dari komisioner Komisi Pemilihan Umum Timor Leste Maria Virna Ermelinda. “Saya lihat itu sebagai sistem demokrasi yang sangat bagus,” katanya.
Dan ini, dia melanjutkan, merupakan suatu kebanggaan ketika merehabilitasi seseorang dari nol, dari yang dia tidak bisa apa-apa hingga mengerti dan mengambil keputusan. Keikutsertaan pemilih disabilitas mental menunjukkan bahwa Indonesia sangat menghargai seseorang untuk menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi.
(Baca: Unggul Hasil Hitung Cepat, Jokowi: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU)
Pujian pun disampaikan pemantau asing dari badan pemantau pemilu internasional, Association of World Election Bodies, Seung Ryeol Kim. Dia mengatakan bahwa partisipasi pemilih disabilitas mental adalah bentuk negara yang menghargai hak suara rakyat. “Mereka memang mampu untuk memilih, dan kita harus menghargai hal itu sebagaimana pemilu Indonesia yang menghargai hak setiap orang untuk memberikan suaranya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pemantau asing peserta Election Visit Program yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunjungi TPS 128, yang berada di Panti Sosial Bina Laras 3, Grogol, Jakarta Barat. Mereka meninjau proses pemungutan suara yang dilakukan pemilih disabilitas mental di TPS tersebut.
KPU menyertakan pemilih disabilitas mental dalam Pemilu 2019 berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.