Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan menyebutkan adanya sebanyak 26 temuan kasus indikasi politik uang selama masa tenang Pemilu 2019. Tersebut akan langsung dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut.
"Tapi ini masih indikasi, belum terbukti," kata Abhan, usai meninjau Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Semarang I, Jawa Tengah, Rabu.
Abhan juga mengatakan bahwa apabila temuan tersebut terbukti, maka ancamannya bisa sampai pidana dengan hukuman penjara. Namun proses pembuktian masih membutuhkan waktu yang lama.
"Mayoritas temuannya pada tingkatan caleg (calon legislatif), tapi kita masih proses, belum terbukti semua," kata Abhan lagi.
(Baca juga: Usai Mencoblos, Jokowi dan Prabowo Mengaku Lega)
Sebelumnya, Abhan juga sempat meninjau TPS Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan di Semarang. Menurutnya, proses pemungutan suara di TPS dengan 143 pemilih itu berjalan lancar.
Bawaslu memang memantau secara khusus pelaksanaan serentak 2019 di beberapa TPS rawan. Hari ini saja, tim telah menemukan sejumlah kecurangan. Di antaranya adalah pembagian sembako di Jakarta Barat, pembagian voucher BBM (Bahan Bakar Minyak) di Jakarta Selatan serta politik uang yang terjadi di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.
Pemilu serentak 2019 tahun ini dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan dan presiden serta wakilnya. Pemilu Legislatif 2019 diikuti oleh 16 partai politik nasional dan empat partai lokal di Aceh.
(Baca juga: Pesta Demokrasi, Hari Ini Indonesia Gelar Pemilu Serentak)
Para kandidat memperebutkan kursi untuk 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia.
Sementara Pemilu Presiden 2019 diikuti oleh dua pasang calon. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.