Mitra Kesulitan Likuiditas, BPJS Kesehatan Salurkan Rp 11 Triliun

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Penulis: Rizky Alika
16/4/2019, 17.54 WIB

Biasanya, pembayaran kapitasi dilakukan oleh mitra perbankan terlebih dahulu. Namun, BPJS Kesehatan memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang.

"Sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

(Baca: Kontrak 92 Rumah Sakit Diputus BPJS Kesehatan)

Dengan demikian, BPJS Kesehatan berharap pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika