Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut Menteri Hanif, SE ini diterbitkan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam edaran tersebut Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Menaker Hanif.
Menaker juga menegaskan para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan, Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman. Guberbur selanjutnya harus menyampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
Surat edaran juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.