Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan pada pagi tadi yang menyeret Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy diduga terkait suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. KPK mengamankan sejumlah uang dan mengamankan lima orang termasuk Rommy, pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta.
"KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3).
(Baca: Romahurmuziy Ditangkap, Tim Jokowi Anggap Bukti Tak Tebang Pilih Hukum)
Romahurmuziy ditangkap di Kantor Wilayah Agama di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, bersama terduga lainnya kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur.
KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah yang menyeret Ketua Umum PPP tersebut. Namun, KPK belum memutuskan apakah uang itu merupakan suap atau gratifikasi atau bentuk korupsi lainnya.
"Saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada konferensi pers," tambah juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara.
(Baca: KPK Tangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kantor Agama Sidoarjo )
Tim Kampanye Jokowi Bakal Beri Sanksi untuk Romahurmuziy
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bakal memberikan sanksi kepada Romahurmuziy. Hal ini merespon peristiwa penangkapan Ketua Umum PPP tersebut.
Saat ini Romahurmuziy menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat TKN Jokowi-Ma'ruf. Partai yang dipimpin Romahurmuziy juga menjadi pengusung Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
"Itu pasti kalau ada yang misalnya berkenaan dengan hal yang dinilai melanggar hukum dan seterusnya," kata Direktur Konten TKN Jokowi-Ma'ruf, Fiki Satari di Posko Cemara, Jakarta.
(Baca: Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ditangkap, KPK Periksa Sejumlah Orang)
Fiki mengatakan, pemberian sanksi ini dilakukan agar konsisten dengan sikap Jokowi-Ma'ruf yang tegas soal penegakan hukum. Meski demikian, TKN belum akan memberikan sanksi itu dalam waktu dekat.
TKN masih akan menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait OTT terhadap Romahurmuziy. "Kami enggak langsung serta merta mengambil tindakan sanksi," kata Fiki.
Fiki menyatakan prihatin dengan kasus yang menjeratnya Ketua Umum PPP tersebut. Meski demikian, TKN belum akan memberikan bantuan hukum terhadap Romahurmuziy.
Dia menilai kasus ini bersifat pribadi dan tak terkait dengan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. "Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilpres. Tentu bukan ranah TKN untuk mengambil langkah-langkah hukum," kata Fiki.