KPK Kembali Panggil Ketum PPP Romahurmuziy Soal Kasus Suap RAPBN-P
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy pada Kamis (23/8). Romy, sapaan Romahurmuziy, akan diperiksa dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P TA 2018.
Romy akan diperiksa sebagai saksi untuk pejabat non-aktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, pemeriksaan Romy dijadwalkan pada Senin (20/8), namun dia berhalangan hadir karena berada di luar kota.
(Baca juga: Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Kasus Makelar APBN-P 2018)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap Romy dilakukan untuk mendalami keterkaitannya terhadap kasus tersebut. KPK ingin mengetahui sejauh mana peran Romy.
Pasalnya, KPK sempat menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan dokumen terkait permohonan anggaran daerah di salah satu rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Hal tersebut didapatkan KPK ketika melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
"KPK tidak pernah panggil kalau dia tidak relevan dengan yang sedang kami dalami," kata Saut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/8).
(Baca juga: Sri Mulyani Duga Anak Buahnya Menipu dalam Kasus Makelar RAPBN-P 2018)
Saut pun menilai akan lebih baik jika nantinya Romy hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, penjelasan Romy dapat membuat persoalan tersebut lebih terang.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, Romy akan menghadiri pemeriksaan KPK hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Arsul, Romy tak bisa hadir pagi hari lantaran harus menerima tamu-tamu dari luar negeri yang sudah dijadwalkan sebelumnya.