Luhut: Kami Tak Akan Terburu-buru Cabut Larangan Terbang 737 MAX 8

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan
14/3/2019, 07.55 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru mencabut larangan terbang sementara Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia dan Lion Air. Hal ini lantaran masih dilakukannya komunikasi dengan sejumlah pihak seperti Boeing di Seattle, Amerika Serikat.

Luhut mengatakan larangan terbang bisa saja dilakukan selama sebulan. Saat ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus berkomunikasi dengan pihak Boeing untuk memastikan langkah perbaikan setelah insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET 302 berjenis Boeing 737 MAX 8.

"Kami tunggu dari sana, saya pikir tidak akan terburu-buru mencabut larangan terbang ini agar tidak ada lagi (potensi) kecelakaan," kata Luhut usai rapat mengenai Boeing di kantornya, Rabu (13/3) malam. Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti serta Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo.

 (Baca: Kemenhub: Operasional Boeing MAX 8 Tunggu Otoritas Penerbangan AS)

Senada dengan Luhut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan pelarangan terbang pesawat Boeing 737 MAX 8 paling cepat sekitar 2-3 pekan. Pihaknya perlu melakukan inspeksi teknis untuk melihat kelaikan terbang pesawat tersebut.

Pemerintah juga akan meminta klarifikasi dari pihak Boeing. Klarifikasi ini akan dielaborasi dengan pendapat dari Federal Aviation Administration di Amerika Serikat dan otoritas keamanan penerbangan Uni Eropa. Setelah itu, pemerintah bisa memutuskan kapan larangan terbang pesawat ini akan dicabut atau melarang terbang secara permanen.

Menurutnya, waktu inspeksi akan sangat bergantung dengan pemberian klarifikasi tersebut. "Kalau keterangan-keterangan tidak jelas, bisa agak panjang (waktu inspeksi)," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).

(Baca: 13 Negara Larang Boeing 737 Max 8 Terbang, Ini Daftarnya)

Selain dengan Boeing, Luhut mengatakan bahwa Kemenhub akan menjalin komunikasi dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang maskapainya mengoperasikan 737 MAX 8 ini. Apalagi saat ini negara tetangga, Singapura dan Malaysia telah melarang pesawat tersebut memasuki wilayahnya.

Luhut mengaku baru pertama kali ada larangan suatu jenis pesawat memasuki wilayah udara negara tertentu. Padahal, menurutnya Indonesia belum melarang ruang udaranya digunakan satu jenis pesawat. Oleh sebab itu pembicaraan akan dilakukan. "Kerja sama dengan menteri-menteri di Asia Tenggara), tapi teknisnya mungkin tidak perlu sampai Menteri," kata dia.

(Baca: Australia dan Singapura Juga Terapkan Larangan Terbang Boeing)

Ethiopian Airlines (ETHIOPIAN AIRLINES)

Kecelakaan Pesawat Boeing 737 MAX 8

Pelarangan Boeing 737 MAX 8 untuk terbang di Indonesia dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masayarakat. Apalagi, sudah dua kali pesawat jenis tersebut mengalami kecelakaan. Kasus pertama, pesawat Lion Air dengan nomor lambung PK-LQP yang membawa 189 penumpang dan kru pesawat jatuh di perairan Tanjung Karawang, Laut Jawa setelah 16 lepas landas. Seluruh penumpang dan kru pesawat dinyatakan meninggal dunia.

Kasus kedua yakni jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 302 enam menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Bole, Addis Ababa. Peristiwa tersebut menelan 157 korban jiwa, termasuk satu warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo, pihak Boeing sudah menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap pesawat jenis 737 MAX8. Informasi yang diterimanya dari Boeing, pabrikan pesawat asal Amerika Serikat tersebut melakukan perubahan manual hingga perangkat lunak (software). Hal ini akan disampaikan Boeing ke 59 negara.

Terkait kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8, KNKT telah menawarkan diri kepada pemerintah Ethiopia untuk membantu investigasi jatuhnya ET-302, tapi belum mendapatkan jawaban. Sebelumnya, KNKT juga menangani kasus sejenis yakni Lion Air PK-LQP di Laut Jawa pada Oktober 2018. 

Saat ini, ada 11 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dilarang terbang di Indonesia. Sepuluh unit pesawat tersebut dioperasikan oleh Lion Air. Sementara, satu pesawat dioperasikan Garuda Indonesia. (Baca: Garuda Kaji Ulang Pemesanan Boeing 737 Max 8)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution