Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tak Salah Gunakan Wewenang untuk Kampanye

Rahmat/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi berfoto bersama perangkat desa di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1) siang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
8/3/2019, 18.08 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau pejabat negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tidak menyalahgunakan program mereka untuk kampanye Pemilu 2019. Penggunaan acara negara atau kegiatan pemerintahan untuk kampanye dapat menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.

"Jangan sampai acara kenegaraan, acara pemerintah itu digunakan sebagai ajang kampanye," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3). Mereka pun diimbau untuk menghindari hal-hal yang dapat menjurus kepada keberpihakan secara tidak langsung.

Salah satu tindakan itu seperti yang dilakukan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir. Dalam acara peluncuran Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-24 di Denpasar, Bali, Kamis (21/2), Nasir menyerukan kepada para mahasiswa dan dosen mencoblos satu dan jangan dua di kertas suara suara agar sah. Tindakan Nasir seakan mengisyaratkan mahasiswa dan dosen memilih pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal, pemilih yang mencoblos dua kali di kertas suara pun tetap sah. Hal itu apabila dilakukan ketika memilih calon anggota legislatif dalam Pileg 2019. Menurut Bagja, pemilih dapat mencoblos lambang partai dan caleg yang ada.

"Kami harapkan tidak diulangi lagi Jangan sampai ada informasi yang tidak diperlukan oleh pejabat yang ada di jajaran pemerintah," kata Bagja.

(Baca: Per Awal Maret 2019, Bawaslu Catat 6.280 Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Potensi Penyalahgunaan Makin Tinggi

Menjelang kampanye rapat umum, potensi penyalahgunaan fasilitas dan wewenang para pejabat negara semakin tinggi. Atas dasar itu, pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas dan wewenang pejabat negara harus ditingkatkan.

Perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Bawaslu dalam rangka pengawasan tersebut. "Perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye," kata Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengimbau agar para peserta Pemilu dapat memisahkan kegiatan kemasyarakatan dengan kampanye. Para peserta Pemilu harus dapat berkampanye sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018

Bagja pun berharap masyarakat dapat menghadapi kampanye rapat umum dengan semarak. Dia tak ingin tahapan kampanye tersebut malah menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat.

"Kami harapkan semua masyarakat menghadapi kampanye rapat umum dengan gembira, tidak ada ancaman dan intimidasi," ucapnya.

(Baca: Bawaslu Temukan 158 WNA masuk Daftar Pemilih Tetap)

Reporter: Dimas Jarot Bayu