Per Awal Maret 2019, Bawaslu Catat 6.280 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2019, 14:46
Bawaslu
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memproses 6.280 temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga 5 Maret 2019. Rinciannya, 601 laporan dugaan pelanggaran yang didapat dari masyarakat dan peserta Pemilu, serta 5.985 temuan dugaan pelanggaran yang berasal dari pemantauan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan temuan dan laporan dugaan pelanggaran itu terdiri dari 485 kasus pelanggaran pidana, 4.695 pelanggaran administrasi, 113 pelanggaran kode etik, dan 579 kasus pelanggaran lainnya. "Ada 78 kasus yang masih dalam proses penanganan. Sebanyak 330 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).

Ratna mengatakan temuan pelanggaran Pemilu paling banyak berada di Jawa Timur sejumlah 3.013 kasus. Sulawesi Tengah menempati posisi kedua dengan jumlah temuan pelanggaran Pemilu sebanyak 481 kasus. Temuan pelanggaran terbanyak berikutnya berada di Jawa Barat sebesar 445 kasus, Jawa Tengah 358 kasus, dan Sulawesi Tengah sebesar 326 kasus.

(Baca: Politik Uang Akan Semakin Meningkat di Pilpres 2019)

Sementara untuk laporan pelanggaran Pemilu paling banyak berasal dari Jawa Barat sebesar 70 kasus. Posisi itu disusul Aceh sebanyak 67 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 51 laporan, Sumatera Utara sebanyak 40 laporan, dan Jawa Tengah sebanyak 33 laporan. "Ini menunjukkan bahwa harapan Pemilu tanpa pelanggaran belum bisa kita wujudkan bersama," kata Ratna.

Ratna menjelaskan pelanggaran paling banyak muncul pada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ada 203.025 temuan dan laporan terkait pelanggaran APK yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, 146.812 APK telah ditertibkan karena dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada 125.522 APK dipasang pada tempat yang dilarang. Kemudian, 1.873 APK mengandung materi yang dilarang, 1.301 APK kendaraan angkutan umum, dan 21.286 APK yang masuk kategori pelanggaran lainnya. "Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," kata Ratna.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...