Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersilakan penegak hukum mengusut sejumlah perempuan yang diduga berkampanye hitam tentang calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Karawang, Jawa Barat. Pelanggaran Pemilu dari kubu manapun harus diusut tuntas.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian menyebut siapapun yang melanggar aturan Pemilu wajib diusut, tak terkecuali relawan Prabowo-Sandi. "Bagi kami yang paling penting hukum harus tegak bagi siapapun," kata Pipin di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (25/2).
Meski demikian, Pipin menilai pengusutan oleh penegak hukum tak boleh hanya dilakukan kepada tiga perempuan yang berkampanye hitam tentang Jokowi. Hal sama juga harus dilakukan kepada para pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pipin menyebut laporan dari BPN terkait fitnah yang disampaikan pendukung Jokowi-Ma'ruf terhadap Prabowo tak pernah diusut. Padahal, laporan tersebut sudah cukup lama dilayangkan.
Pipin mencontohkan, laporan itu dilayangkan ketika ada fitnah yang menyatakan jika Prabowo memimpin, kelompok radikal dan wahabi akan berkuasa. Fitnah lainnya ketika juru bicara PSI Mohamad Guntur Romli menyebut anggota Reuni 212 sebagai Jemaah Monaslimin. "Kami ingin penegak hukum berlaku adil. Para pendukung 01 yang melakukan menyampaikan hoaks dan kampanye hitam pada 02 diproses secara hukum," kata Pipin.
(Baca: ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu)
Kampanye Hitam
Sebelumnya, sejumlah perempuan yang tergabung dalam Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) diduga melakukan aktivitas kampanye hitam dari rumah ke rumah kepada Jokowi. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, mereka menyebut Jokowi akan melarang azan jika terpilih pada Pilpres 2019.
Tak hanya itu, mereka menyebut tak akan ada lagi anak-anak yang mengaji jika Jokowi terpilih kembali. Sejumlah perempuan itu pun menyebut Jokowi akan membolehkan pernikahan sesama jenis.
Polisi sudah mengamankan tiga orang perempuan yang melakukan kampanye hitam tersebut, yakni ES, IP, dan CW pada Minggu (24/2) malam. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan ketiga perempuan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, ketiganya dapat dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman dari jeratan pasal tersebut dapat mencapai enam tahun penjara.
(Baca: Timses Tuduh Oknum Penegak Hukum Intimidasi Pendukung Prabowo-Sandi)