ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo mengatakan, ada peluang sebanyak 17 ribu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
16/2/2019, 11.00 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pihak yang paling sering dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN mencapai 147 kasus atau 54% dari total dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada 178 orang ASN yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemilu. Jumlah ini disusul oleh peserta dan tim kampanye Pemilu sebanyak 40%. Sebanyak 2,5% pihak yang diduga terlibat pelanggaran adalah penyelenggara Pemilu. Sisanya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

"ASN paling banyak dalam dugaan tindak pidana Pemilu," kata Bagja di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Bagja, para ASN ini paling banyak dilaporkan atas dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat dalam Pemilu 2019. Dia mencontohkan, ada ASN yang dilaporkan karena mengunggah foto mendukung salah satu kandidat Pemilu 2019.

Ada pula yang dilaporkan karena mengkampanyekan atau ikut dalam kampanye salah satu kandidat Pemilu 2019. "ASN kan dipidana kalau ikut kampanye," kata Bagja.

(Baca: Ramai #YangGajiKamuSiapa, Kemenkeu Jelaskan Gaji PNS dari Rakyat)

Laporan soal Netralitas ASN 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya juga mengungkapkan banyak laporan terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Setidaknya ada 20 laporan setiap harinya terkait netralitas ASN dari seluruh Indonesia.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, unsur ASN yang dilaporkan kebanyakan merupakan pejabat eselon dua. Made mencontohkan mereka seperti sekretaris daerah dan kepala dinas.

ASN yang paling banyak dilaporkan berasal dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Menurut Made, para ASN ini melakukan pelanggaran Pemilu karena berekspektasi mendapat jabatan tertentu ketika memberikan dukungannya.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada 28 kasus pelanggaran Pemilu 2019 yang telah diputuskan dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, pelanggaran berupa politik uang paling banyak terjadi.

"Paling banyak dari 28 (kasus) itu persoalan politik uang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2). Politik uang terjadi dengan berbagai macam modus. Dia mencontohkan, ada praktik yang dilakukan dengan membagikan sembako kepada masyarakat.

Ada pula praktik politik uang yang langsung dilakukan dengan memberikan uang kepada para pemilih. Selain itu, ada praktik politik uang dengan menjanjikan pergi umrah.

(Baca: Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak )

Selain politik uang, Abhan menyebut netralitas menjadi pelanggaran yang cukup banyak ketika Pemilu 2019. Ada beberapa tindakan atau ucapan dari pejabat negara atau ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu.

Hal tersebut terjadi di berbagai kegiatan dan media sosial. "Lebih banyak di kegiatan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2).

Reporter: Dimas Jarot Bayu