Pemerintah telah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal. Setelah disahkan, regulasi tersebut akan mengatur sejumlah hal terkait produk halal, termasuk pemberian label halal.
"RPP sudah sampai di meja presiden, tinggal menunggu tanda tangan presiden untuk diterbitkan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin di Kompleks Istana Negara, Kamis (7/2).
(Baca: Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Produk Halal Mundur)
Pada pertemuan tadi, menurutnya hanya menyamakan pandangan antarkementerian terkait isi kebijakan sebelum di serahkan ke meja presiden. Setelah regulasi terbit, PP itu akan mengatur tentang proses pemberian sertifikasi halal.
Adapun sertifikasi halal nantinya tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh lembaga baru yang berada di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Namun MUI tetap memiliki sejumlah kewenangan.
"Majelis Ulama Islam (MUI) tetap memiliki tiga kewenangan inti," ujarnya.
Pertama, MUI berwenang memberikan fatwa halal karena konteks keagamaan masih menjadi otoritas MUI. Kedua, mengesahkan auditor sebagai pihak yang memiliki kualifikasi untuk memberikan label halal-nonhalal terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia.
(Baca: Lembaga Advokasi Peringatkan Potensi Serbuan Produk Halal Malaysia)
Terakhir, MUI dapat memberikan kewenangan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengecek jaminan halal. Namun, menurutnya masih ada proses lainnya untuk menetapkan aturan-aturan turunan untuk penjelasan yang lebih detail.
Untuk tahap awal, sertifikasi halal akan diterapkan untuk industri makanan minuman. Meski demikian, implementasinya akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan sudah memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah. "Intinya pemerintah akan melaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan dan kapasitas sertifikasi," kata Adhi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id.