Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) menyurati Presiden Joko Widodo akan potensi serbuan produk halal dari Malaysia. Hal ini seiring produk yang masuk ke Tanah Air tanpa melalui sertifikasi ulang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berkaitan dengan masalah tersebut, Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah meminta pemberlakuan sertifikasi ganda produk halal Malaysia oleh MUI. “Agar Presiden mengkaji perjanjian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) sehingga isinya tidak merugikan Indonesia,” kata Ikhsan Abdullah di Jakarta, Rabu (6/2).
Sebelumnya, Kantor Berita Malaysia Bernama yang dikutip salaamgateway.com pada akhir Januari memberitakan akan ada perjanjian pada April 2019 antara BPJPH dan Jakim. Isinya menyangkut tidak perlunya proses sertifikasi ulang MUI untuk produk halal Malaysia.
Menurut Ikhsan, jika MoU tersebut terlaksana, Malaysia lebih diuntungkan lantaran Indonesia bisa menjadi pasar mereka. “Sementara UMKM di Indonesia bisa terancam pertumbuhannya karena harus bersaing dengan produk Malaysia,” ujarnya.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, antara lain melindungi para pengusaha Indonesia dan produknya dari serbuan komoditas asing. Pasal 10, misalnya, menyebutkan produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, termasuk dari luar negeri seperti Malaysia.
Dengan kata lain, kata dia, tidak ada lembaga di Indonesia selain MUI yang bisa menyatakan kehalalan suatu produk, bahkan BPJPH sekalipun. Semua produk yang masuk ke dalam negeri harus dicek ulang kehalalannya oleh MUI. “Apa yang ditetapkan halal oleh Jakim di Malaysia seharusnya hanya berlaku di negara itu saja, tidak ke Indonesia,” katanya.