Luhut dan Kapolri Angkat Bicara soal Tabloid Indonesia Barokah

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Bawaslu juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid tersebut di Kantor Pos dan Giro Tangerang.
30/1/2019, 08.28 WIB

Ia masih memberikan toleransi adanya kampanye negatif dalam pemilihan umum mendatang. Pasalnya, hal yang dilarang dalam pesta demokrasi adalah black campaign alias kampanye hitam yang mengaburkan fakta.

Sementara, kampanye negatif menurutnya adalah menonjolkan kelemahan lawan politik dengan data dan fakta yang ada. Tito mengatakan kampanye jenis ini diperbolehkan lantaran dengan fakta yang ada masyarakat dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pilihannya. "Kalau ada kampanye negatif sebatas tertentu (fakta) masih bisa ditolerir," kata Tito.

Ia mengatakan, Kepolisian akan menindak dengan tegas kampanye hitam. Bahkan aparat dan intelijen akan memonitor terus adanya kampanye jenis ini. Meski demikian, dia berharap masyarakat dapat berkampanye dengan santun dan mengedepankan program masing-masing. "Kampanye positif yang mengunggulkan program," ujar dia.

Mengenai netralitas aparat, Tito juga memastikan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan langsung agar hal ini dijaga. "Arahan lisan dari Bapak Presiden sudah jelas soal netralitas, soliditas, dan sinergitas Polri-TNI," kata Tito.

Seperti diketahui, tabloid Indonesia Barokah ditemukan beredar di berbagai daerah dan menyasar masjid maupun pondok pesantren. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan tabloid tersebut ke Dewan Pers karena isinya dinilai menyudutkan pasangan calon tersebut dan berisi ujaran kebencian.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah meminta kantor pos di seluruh Indonesia untuk menahan peredaran tabloid Indonesia Barokah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk melihat kemungkinan kasus ini ditarik ke ranah pidana.

(Baca: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Penyebaran Indonesia Barokah)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution