Divonis 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Banding

ANTARA FOTO/PUTRA HARYO KURNIAWAN
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, di Jakarta, Senin (28/1)
Penulis: Hari Widowati
28/1/2019, 20.29 WIB

"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam siaran pers.

Kasus Ahmad Dhani bermula dari cuitannya yang bernada sarkasme di akun @AHMADDHANIPRAST. Ada tiga cuitan, pertama cuitan pada 7 Februari 2017, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Kedua, cuitan yang diunggah pada 8 Maret 2017. Ia menulis dengan huruf kapital, "PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA-ADP"

Kemudian cuitan yang ketiga, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA AGAMA jadi Gubernur...Kalian Waras??? ADP"

Penista agama yang dimaksud adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tersangkut kasus penistaan agama. Jaksa penuntut umum menilai cuitan tersebut merupakan ujaran kebencian karena dapat disebarkan dan bisa dibaca serta mendapatkan tanggapan negatif dari para pembacanya di Twitter.

(Baca: Perangi Kabar Bohong, Kominfo Rilis ‘Lambe Hoaks’)

Halaman:
Reporter: Antara