Kepolisian RI (Polri) menegaskan tidak memberikan pengawalan khusus kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pascabebas dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) M Iqbal mengatakan, pembebasan Ahok merupakan hal yang biasa.
"Semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan. Lepas bebas sesuai mekanisme, biasa itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1).
(Baca: Jokowi Belum Rencanakan Pertemuan dengan Ahok)
Meski demikian, Iqbal mengatakan pihaknya siap memberikan pengawalan kepada Ahok jika diminta. Menurutnya, sudah merupakan tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada permintaan tersebut kepada polisi. Situasi terkait pembebasan Ahok pun masih terkendali.
"Kalau masyarakat minta pengawalan pasti kami penuhi, tapi sampai saat ini tidak ada," kata Iqbal.
Ahok resmi bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1) pagi setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun, 8 bulan, dan 15 hari masa tahanan. Dia seharusnya dihukum kurungan selama dua tahun, namun masa hukumannya berkurang setelah mendapat tiga kali remisi dengan total selama 3 bulan dan 15 hari.
(Baca: Setelah Ahok Terpenjara, Antipemerintah Jadi Motif Kuat Reuni 212)
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama. Hakim Dwiarso Budi Santiarto menganggap tindakan Ahok memberatkan karena dalam persidangan yang bersangkutan berkukuh merasa tidak bersalah.
Pengacara Ahok, Teguh Samudera, mengatakan kliennya ketika bebas hanya dijemput oleh keluarganya di Rutan Mako Brimob. Ahok berencana pulang kampung ke Belitung Timur untuk bertemu dengan sanak saudaranya. Setelah itu, Ahok akan kembali ke Jakarta dan menandatangani kontrak dengan sebuah televisi swasta untuk menjadi pembawa acara.