Menhub: Analisis Data CVR Lion Air Bisa Membutuhkan Waktu Satu Tahun

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA.
14/1/2019, 14.21 WIB

Adapun sebelumnya, KNKT telah menganalisa FDR. Dari rekaman FDR diketahui, sesaat sebelum kecelakaan, pesawat Lion Air mengalami kejadian hidung naik dan turun setelah sirip sayap (flaps) dinaikkan.

Selain itu, investigasi awal KNKT menunjukkan pesawat Lion Air PK-LQP mengalami enam gangguan teknis sejak 26 Oktober 2018. Oleh karena itu, KNKT menilai, pesawat tersebut tidak layak terbang dalam penerbangan dari Denpasar, Bali ke Jakarta pada malam sebelum jatuh.

(Baca: Hasil KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang dari Denpasar ke Jakarta)

"Menurut kami, (pesawat) sudah tidak laik terbang dan tidak dilanjutkan," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo.

Namun, pernyataan Nurcahyo tersebut langsung dibantah oleh Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait. Belakangan KNKT meralat pernyataannya sendiri dengan menyebut pesawat tersebut dalam kondisi laik terbang karena sudah mendapat izin dari releaseman.

Halaman: