Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terlibat dalam pembahasan materi debat Pilpres 2019 terkait isu pemberantasan korupsi. KPK akan menyampaikan poin-poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya kepada para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat debat.
"KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar, atau ahli yang diundang oleh KPU RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).
KPK memandang ada sepuluh poin yang perlu dibahas dan menjadi perhatian. Pertama, terkait penguatan landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional. "Sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006," kata Febri.
Poin kedua terkait strategi pemberantasan dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Ini termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
Poin ketiga terkait dengan maraknya korupsi perizinan, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA). Febri mengatakan, hal tersebut perlu dibahas mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
(Baca: KPU akan Gelar Debat Capres-Cawapres Lima Kali )
Poin keempat mengenai strategi penyelamatan pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai serta royalti tambang, hutan, kebun, dan perikanan. Poin kelima terkait korupsi pada pengadaan infrastruktur besar dan barang jasa pemerintah.
Selanjutnya, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial. Ada pula korupsi untuk pengisian jabatan, promosi, mutasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Poin kedelapan mengenai pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai. Kemudian, dukungan secara institusional terhadap KPK. Ini dilakukan untuk memperkuat kantor regional KPK. "Sepuluh, rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih," kata Febri.
Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan kehadirannya pada kegiatan debat 17 Januari mendatang. Menurut Febri, KPK harus melihat aspek risiko independensi kelembagaan dan posisinya sebagai institusi penegak hukum.
Debat Pilpres 2019 bakal diselenggarakan selama lima kali. Debat perdana rencananya diselenggarakan pada 17 Januari 2019. Tema debat perdana, yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Debat kedua bakal diselenggarakan pada 17 Februari 2019 dengan tema energi dan pangan, SDA dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. Debat ketiga rencananya diselenggarakan pada 17 Maret 2019 dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan kebudayaan.
Debat keempat diselenggarakan 30 Maret 2019 dengan tema ideologi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan hubungan internasional. Sementara, jadwal debat kelima masih tentatif. Ada pun tema yang akan dibahas dalam debat kelima, yakni ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.
(Baca: Tim Jokowi & Prabowo Sepakat Visi-Misi Disampaikan Langsung Dua Capres)