Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim pemenangan kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyepakati debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali. Seluruh debat tersebut akan diselenggarakan di Jakarta.
"Kami sudah menyepakati debat sebanyak lima kali," kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat tertutup finalisasi debat capres-cawapres bersama tim pemenangan kedua pasangan capres-cawapres di Jakarta, Rabu (19/12).
Debat pertama akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019, debat kedua 17 Februari 2019, debat ketiga 17 Maret 2019, dan debat keempat 30 Maret 2019. Jadwal pelaksanaan debat kelima belum ditentukan karena masing-masing pasangan calon masih melihat jadwal kampanye pada April mendatang.
Debat pertama merupakan debat antarpasangan capres-cawapres dengan tema hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. Debat kedua merupakan debat antarcapres dengan tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, serta infrastruktur. Debat ketiga adalah debat antarcawapres dengan tema pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, sosial, dan budaya.
(Baca: Polemik Kotak Kardus Pemilu 2019)
KPU, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pertemuan tersebut juga membahas berbagai hal teknis. Misalnya, soal pembagian waktu debat, lokasi hingga panelis dan moderator yang akan memandu jalannya debat.
Dalam rapat tersebut, pelaksanaan debat akhirnya disepakati hanya di Jakarta untuk menghemat biaya dan energi para peserta Pilpres 2019. Sebelumnya, ada beberapa usulan tempat untuk pelaksanaan debat capres-cawapres, antara lain di Jakarta, Surabaya, Aceh, hingga Papua. Usulan pelaksanaan debat di Aceh, Papua, dan Surabaya akhirnya dibatalkan.
(Baca: KPU Sebut Kotak Suara Kardus Hemat Anggaran Hingga 70%)