Mayoritas masyarakat Indonesia tidak menyetujui penerapan Peraturan Daerah (Perda) berbasis agama. Salah satu alasannya, penerapan Perda agama belum berdampak positif pada perbaikan tata nilai dan perilaku masyarakat.
Hasil survei Y-Publica menunjukkan, sebanyak 51,7% responden tidak menyetujui Perda agama. Responden yang setuju Perda agama diterapkan hanya 44,5% sedangkan 3,8% sisanya menjawab tidak tahu. "Jadi, lebih mayoritas yang tidak setuju ketimbang yang setuju," kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono, di Jakarta, Jumat (14/12).
Rudi juga menyebutkan, sebanyak 47,2% responden menilai penerapan Perda agama belum berdampak positif pada perbaikan tata nilai dan perilaku mereka. Sebanyak 10,5% responden bahkan menilai Perda agama sama sekali tidak berdampak positif terhadap perbaikan tata nilai manusia Indonesia.
Hanya 33,6% responden yang menyatakan Perda agama sudah mampu mengubah perilaku masyarakat. Sementara 8,7% responden tidak menjawab. "Lebih dari 50% masyarakat menganggap Perda agama tidak membawa dampak positif yang begitu signifikan untuk mempengaruhi perilaku masyarakat," kata Rudi.
Jika dirinci, responden yang tidak menyetujui penerapan Perda berbasis agama terlihat dari basis pendukung masing-masing kandidat di Pilpres 2019. Y-Publica mencatat ada 65,5% responden dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak penerapan Perda agama.
Pendukung Jokowi-Ma'ruf yang menyatakan setuju terhadap Perda agama sebanyak 30,2%. Sebanyak 4,3% responden lainnya tidak menjawab.
Di basis pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada 50,2% responden yang tidak setuju terhadap Perda agama. Sebanyak 45,6% responden menyatakan setuju sedangkan 4,2% tidak menjawab.
(Baca: Pro-kontra Komitmen PSI Menolak Perda Agama)
Jika dilihat berdasarkan basis ideologi, sebanyak 97,8% responden yang menganut sekulerisme menolak adanya Perda agama. Hanya 0,5% yang menyetujui penerapan Perda agama, sementara 1,7% lainnya tidak menjawab.
Responden dengan ideologi moderat yang menolak Perda agama sebanyak 63,7%. Sebanyak 29,2% responden mengaku setuju sedangkan 7,1% lainnya tidak menjawab.
Dari responden dengan ideologi teokratis, terdapat 85,9% responden yang menyetujui Perda agama. Hanya 6,5% responden yang menolak Perda agama sementara 7,6% lainnya tidak menjawab.
"Mereka yang tidak setuju di kelompok teokratis karena menilai Perda agama hanya tekstual. Mereka inginnya bukan Perda, tapi syariatisasi murni," kata Rudi.
Berdasarkan segmen agama, responden muslim yang setuju dengan Perda agama mencapai 49,2%. Sebanyak 45,4% responden menolak penerapan aturan tersebut. Adapun 5,4% responden lainnya tidak tahu.
Responden beragama Kristen Protestan yang setuju dengan Perda agama hanya 15,6%. Sebanyak 79,7% responden menolak Perda agama dan 4,7% lainnya tidak menjawab.
Responden beragama Kristen Katolik yang setuju dengan Perda agama hanya 5,8%. Sebanyak 91,3% responden tidak setuju dan 2,9% tidak menjawab.
Ada pun dari basis agama lainnya, hanya 2,8% responden yang setuju dengan Perda agama. Sebanyak 95,1% responden menolak aturan tersebut dan 1,1% lainnya tidak menjawab.
Y-Publica mengadakan survei pada 20 November-4 Desember 2018 dengan melibatkan 1.200 responden di Indonesia. Survei dilakukan melalui pemilihan responden secara acak atau multistage random sampling. Tingkat kesalahan alias margin of error dalam survei ini sebesar +/- 2,8% dengan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: LIPI: 57% Masyarakat Ingin Pemimpin Seagama dari RT hingga Presiden)