Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Baru Tangani Regulasi

Katadata | Arief Kamaludin
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Penulis: Dimas Jarot Bayu
28/11/2018, 15.21 WIB

Pemerintah bakal membentuk satu lembaga baru untuk mengurusi persoalan regulasi di Indonesia karena saat ini terlalu banyak peraturan yang beredar di Indonesia. Lembaga tersebut akan mengidentifikasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih untuk diusulkan perubahan atau pencabutannya kepada Presiden.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota. "Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tumpang tindih," kata Pramono di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).

Menurut Pramono, banyaknya aturan di Indonesia disebabkan oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi pembentukan perundang-undangan. Belum lagi ditambah adanya kewenangan masing-masing pemerintah daerah untuk bisa membuat peraturan.

Dengan lembaga baru ini, penanganan peraturan perundang-undangan akan melalui satu pintu. "Tidak banyak pintu seperti pada saat ini, ada melalui Kemenkumham, Kemensetneg, Seskab, dan DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono.

(Baca: Jokowi akan Revisi Sejumlah Aturan Penghambat Investasi di 2019)

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengusulkan, lembaga ini nantinya bisa mengusulkan perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Usulan tersebut nantinya bakal menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. "Lembaga ini juga dapat memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh organ pemerintah," kata Hamdan.

Dengan demikian, kata Hamdan, pembahasan peraturan perundang-undangan di DPR nantinya tak lagi berkutat pada diksi. Pembahasan terhadap draf aturan lebih kepada masalah substantif.

Lembaga ini diusulkan untuk berada di bawah supervisi langsung Presiden. Nantinya, lembaga ini berisikan pejabat-pejabat dari kementerian atau lembaga terkait yang mengurus regulasi.

Pramono mengatakan, lembaga ini bakal mulai diwujudkan setelah Pilpres 2019. Dia berharap agar lembaga ini nantinya dapat mempermudah pemerintah dalam mengambil keputusan. "Agar peraturan perundang-undangan itu tidak lagi menjadi beban pemerintah, siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden," kata Pramono.

Untuk dapat membentuk lembaga ini, pemerintah dan DPR harus dapat merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karenanya, DPR sudah merencanakan revisi terhadap UU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sarmuji mengatakan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. "Ini bentuk antisipasi kami kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan undang-undang," kata Sarmuji.

(Baca: KPK Minta Pemerintah Buat Perppu Pemberantasan Korupsi)