Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
27/11/2018, 20.29 WIB

(Baca juga: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta )

Lalu, pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah. “Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (business to business) dengan prinsip good corporate governance,” kata Direktur Utama JakPro Dwi Wahyu Daryoto.

Saat ini, JakPro masih mendalami penugasan pengelolaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika hal tersebut telah selesai dilakukan, JakPro harus memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait untuk membangun.

Kemarin, penugasan terhadap JakPro disampaikan Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11). Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. (Baca juga: Anies Cabut Izin Reklamasi, Menteri PUPR: Tanggul Laut Terus Jalan)

Selain menugaskan JakPro, Anies mengganti nama Pulau C, D, dan D menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama. Nama-nama tersebut lekat dengan slogan kampanye Anies, yakni “Jakarta Maju Bersama”.

Nama tersebut dipilih karena kawasan reklamasi tak memiliki sejarah. Anies berharap nama tersebut dapat memberi semangat melihat ke depan. “Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama,” kata Anies. Dia akan membentuk kelurahan baru di tiga pulau tersebut setelah ada warga yang tinggal di sana.

Halaman: