Pemerintah memberikan beasiswa bagi santri, ustaz, dan tenaga pendidik di pondok pesantren melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini diperuntukkan agar mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).
Pada tahap pertama beasiswa akan diberikan untuk 100 santri, ustaz, atau tenaga pendidik di pondok pesantren. Beasiswa ini juga dapat diikuti alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (APBS) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan pondok pesantren minimal tiga tahun terakhir.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap santri dan pondok pesantren. Lukman menilai santri dan pondok pesantren merupakan unsur penting dalam perkembangan keagamaan Indonesia saat ini.
"Ini adalah sesuatu yang patut kita syukuri dalam rangka penguatan tidak hanya institusi pondok pesantren, tapi juga sekaligus para aktor, para pengasuh, pengelola," kata Lukman di kantornya, Jakarta, Senin (12/11).
(Baca juga: Bank Dunia: Kualitas Pendidikan Indonesia Masih Rendah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, beasiswa ini merupakan suatu afirmasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Sebab, kualitas SDM penting untuk menghadapi persaingan global dan perkembangan teknologi selama ini.
Sri Mulyani mengatakan, kualitas SDM Indonesia saat ini masih cukup rendah. Berdasarkan data Human Capital Index dari Bank Dunia, kualitas SDM Indonesia hanya memiliki skor 0,53. Indonesia menempati peringkat 87 dari 126 negara yang ada dalam Human Capital Index.
"Kalau dihadapkan pada negara berpendapatan menengah atas, (Human Capital Index) kita masih tertinggal," kata Sri.
(Baca: Jumlah Pengangguran Naik Jadi 7 Juta Orang, Porsi Lulusan SMK Tinggi)
Santri menjadi penerima beasiswa lantaran merupakan representasi kelompok Islam, yang memiliki jumlah paling besar di Indonesia. Sri menjanjikan kelompok agama lainnya akan diberikan beasiswa di masa mendatang.
Selain itu, beasiswa LPDP akan diberikan untuk penguatan lembaga pendidikan serta pembuat kebijakan di pusat dan daerah. "Jadi kami lebih strategis menanamkan dana LPDP," kata Sri Mulyani.
Untuk bisa mengakomodasi penerapan beasiswa ini, pemerintah telah mengalokasikan dana abadi untuk LPDP mencapai Rp 35 triliun pada 2018. Tahun depan, alokasi dana abadi mencapai Rp 55 triliun.
Nantinya, para santri, ustaz, dan tenaga pendidik di pondok pesantren harus mendaftarkan diri sebagaimana dalam program LPDP. Para pendaftar harus melampirkan surat keterangan santri mukim atau aktif dalam pengembangan pesantren minimal tiga tahun dan surat rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren.
Lalu, surat kesediaan mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1 dan rekomendasi dari Kementerian Agama minimal tingkat kabupaten/kota.
Tahap pendaftaran untuk beasiswa ini dibuka sejak 15 November-31 Desember 2018. Setelah itu akan dilakukan tahap seleksi bagi para pendaftar beasiswa.
Pemerintah membuka beasiswa ini untuk bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren, seperti manajemen, kesehatan lingkungan, ekonomi syariah, pertanian. Lalu, ilmu sosial dan politik, seni dan budaya, astronomi, hukum.
Lebih lanjut, beasiswa ini juga diperuntukkan bagi bidang Keilmuan Pesantren, seperti ilmu falak, ilmu syariah, perbandingan mazhab, ilmu maqulaat, ilmu arudh. Kemudian, ilmu tahqiq, ilmu daraid, ulumul qur'an, ulumul hadits, serta sirah/tarikh.
Beasiswa ini akan menanggung biaya hidup, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta biaya pendidikan. Pemerintah pun akan menanggung biaya pendukung, semisal visa, settlement allowance, tunjangan keluarga untuk doktoral, asuransi kesehatan dasar, dan lainnya.