Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta jajarannya untuk membenahi aspek keselamatan penumpang pada sektor transportasi angkutan massal. Hal ini menyusul kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di sekitar perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/11).
Menurut Presiden, keselamatan harus menjadi priorotas utama pelayanan transportasi. Dia berharap kejadian seperti ini merupakan yang terakhir dialami dunia penerbangan Indonesia.
"Kami harap tidak ada kecelakaan seperti ini di masa depan," kata dia di Jakarta International Container Center (JICT), Jumat (2/11).
(Baca: Jokowi Perintahkan KNKT Segera Temukan Penyebab Kecelakaan Lion Air)
Jokowi dua hari lalu mengatakan akan memperketat manajemen keselamatan penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) .Menurutnya, kehadiran penerbangan murah merupakan hal normal dan tidak dapat ditolak. Namun dari layanan penerbangan murah, menurutnya aspek keselamatan penumpang dan pesawat terbang adalah yang terpenting.
Jokowi juga menegaskan bahwa penerbangan tarif rendah ada di semua negara. Maka, ia tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa musibah yang menimpa pesawat Lion Air JT 610 terkait dengan tarif rendah yang diterapkan maskapai tersebut.
“Semua, tidak ada negara dimana pun yang menginginkan ada musibah kecelakaan pesawat seperti itu,” katanya di JIExpo beberapa hari lalu.
Adapun terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebelumnya telah direspons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan membebastugaskan Direktur Teknis and Maintenance Lion Air Muhammad Asif pasca kecelakaan Lion Air JT 610. Tiga pejabat lainnya, yakni Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, serta Release Engineer pesawat dengan nomor lambung PK-LQP itu juga dibebastugaskan untuk mempermudah investigasi. (Baca: Basarnas Temukan Lokasi Korban dan Pesawat Lion Air)
"Jadi, sementara (dibebastugaskan) agar fokus mendukung investigasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin.
Bukan hanya itu, Kemenhub juga mencabut lisensi ketiga personil tersebut selama 120 hari. Kemenhub meminta Lion Air menunjuk pejabat pengganti untuk memenuhi aspek kelaikan penerbangan. Sedangkan mengenai pemecatan, dirinya mengatakan hal tersebut menunggu proses investigasi yang berlangsung di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Suspend (bebas tugas) menjadi peringatan, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan," kata dia.