BPJS Ketenagakerjaan Duga Lion Air Langgar Aturan soal Laporan Gaji

Donang Wahyu|KATADATA
Pesawat Lion Air.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
2/11/2018, 13.12 WIB

Jika gaji riil pilot diperkirakan mencapai Rp 50 juta, namun upah yang dilaporkan hanya sebesar Rp 3 juta, mereka kehilangan hak mendapatkan pembayaran iuran JHT dan JP sebesar 8,7% kali Rp 47 juta setiap bulannya. Jumlah ini setara dengan Rp 3,6 juta per bulannya.

(Baca pula: Pencarian Black Box Berisi CVR Lion Air PK-LPQ Terkendala Pipa PHE)

Pada manfaat pensiun, jika upah yang dilaporkan hanya Rp 3 juta, maka ahli waris hanya akan menerima pensiun bulanan sebesar 35% dari upah dilaporkan atau setara Rp 1 juta. Padahal, jika upah yang dilaporkan sebesar Rp 50 juta, maka manfaat pensiun sekitar Rp 17,5 juta per bulan.

"Besar kan selisihnya? Ini bukan masalah sepele, tetapi ini masalah hak pekerja yang harus dilindungi" kata Agus.

Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala, tak memberikan alasan mengapa Lion Air tidak memberikan laporan upah riil. "Mohon maaf saya belum bisa memberikan info yang detail dan nanti yang menyampaikan Pak Edward Sirait ke media," kata Danang saat dihubungi Katadata.co.id.

Sementara itu Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait dihubungi beberapa media belum menjelaskan alasan Lion Air yang memperkecil laporan upah kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Edward hanya mengatakan Lion Air memberikan gaji dan berbagai tunjangan kepada pilot dan pramugari. Berbagai tunjangan ini membuat pilot dan pramugari mendapatkan take home pay hingga puluhan juta.

Menurut Agus, selain Lion Air banyak perusahaan lain yang hanya melapokan upah sebagian kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengerahkan tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Warsrik) untuk menegakkan dan menagih PDS. "Kami juga menggandeng pengawas ketenagakerjaan Kemenaker, KPKNL Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan," kata dia.

Halaman: