Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pakaian hitam putih selama sepekan sebagai rasa duka atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Saat upacara memperingati Hari Oeang ke 72 dan Sumpah Pemuda di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (30/10), seluruh jajaran Kemenkeu tampak menggunakan pakaian hitam putih, disertai dengan pita hitam di lengan kiri.
"Kami tetap upacara hari ini, yang kami ubah jadi baju putih dan hitam selama seminggu sebagai rasa duka terhadap kehilangan dan menunjukkan komitmen kami walaupun dalam suasana musibah kami tetap bekerja," kata Sri Mulyani usai menghadiri upacara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/10).
(Baca juga: Daftar 21 Pegawai Kemenkeu Penumpang Pesawat Lion Air JT-610)
Sebanyak 21 pegawai Kemenkeu tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di lepas pantai di utara Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (29/10) pagi. Sebelumnya, beberapa pegawai tersebut mengikuti rangkaian kegiatan Hari Oeang ke-72 pada 27 Oktober 2018 di Jakarta, sedangkan beberapa lainnya mendapatkan panggilan tugas rapat koordinasi di Jakarta sekaligus memanfaatkan momen akhir pekan untuk berkumpul bersama keluarga yang ada di Jakarta.
Dalam sambutan saat upacara, Sri Mulyani sempat mengajak para peserta upacara berdoa untuk keselamatan para korban. Ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya. "Karena mereka semua dalam rangka bertugas ke tempat kerja mereka," ujarnya.
(Baca juga: KNKT: Lion Air JT 610 Tidak Meledak di Udara)
Pemerintah sendiri akan menyiapkan penghargaan untuk para korban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga korban akan memeroleh tunjangan 48 kali gaji pokok. Namun, uang tersebut dinilai tidak banyak karena dihitung berdasarkan gaji pokok. Maka itu, Sri Mulyani menyatakan akan mengevaluasi jumlahnya.
Dari Kemenkeu sendiri, ada mobilisasi dana yang bisa digunakan untuk para korban. "Masih dalam proses, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM (Sumber Daya Manusia) untuk melihat apa saja opsinya," kata dia.
Pemerintah juga menyiapkan beasiswa untuk putra dan putri korban sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
Sebelumnya, pada Senin (29/10), PT Jasa Raharja (Persero) juga sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017.