Pemerintah mulai memberlakukan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC) pada bulan ini. Ini mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

Aturan itu seharusnya berlaku sejak 5 September 2018.Namun, menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM, Sri Raharjo, sanksi tersebut mulai berlaku pada bulan Oktober.

Pertimbangan pemberlakuan sanksi pada Oktober karena September merupakan masa transisi perusahaan tambang untuk mengganti L/C bank nasional. "Oktober ini sanksi sudah mulai diterapkan, laporannya Oktober." kata Sri, di Jakarta, Senin (1/10).

Kementerian ESDM akan meminta perusahaan tambang melaporkan kewajiban tersebut pada bulan ini. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan sanksi.

Dengan begitu, harapannya, bisa diketahui, perusahaan mana saja yang patuh menyimpan dananya di dalam negeri. "Kami masih menunggu laporan," kata Sri.

(Baca: Pengusaha Batubara Khawatir dengan Kewajiban L/C Bank Dalam Negeri)

Mengacu aturan tersebut, jika perusahaan melanggar aturan itu, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.