Pengusaha Batubara Khawatir dengan Kewajiban L/C Bank Dalam Negeri
Sejumlah pelaku usaha di sektor batubara khawatir atas aturan baru pemerintah yang mewajibkan penggunaan bank dalam negeri untuk membuat letter of credit (L/C). Asumsinya, aturan itu akan mempersulit perdagangan mereka, terutama jika berlaku surut untuk transaksi yang telah diteken.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pada tahun ini sudah banyak transkasi ekspor batubara sebelum keluarnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Aturan itu mengenai Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri Untuk Ekspor Mineral dan Batubara.
(Baca juga: Jonan Terbitkan Aturan Wajib Gunakan Barang Lokal di Sektor Energi)
Yang cukup krusial, menurut Hendra, terutama terkait transaksi ekspor yang sudah memiliki perjanjian rencana keuangan dengan memakai L/C bank asing. Atau juga transaksi menggunakan telegraphic transfer (T/T). “Dalam praktiknya ada perusahan yang sudah melakukan perjanjian financial planning agreement,” kata Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (07/9).
Seperti diketahui, pada Rabu, 5 September kemarin, Menteri ESDM Ignasisus Jonan telah memparaf keputusan perusahaan pertambangan untuk menggunakan letter of credit (L/C) bank dalam negeri. Pertimbangannya yaitu untuk menambah cadangan devisa.
Melalui beleid ini, Kementerian juga mempertegas adanya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetor uang hasil ekspor, yakni berupa peringatan hingga pencabutan izin ekspor. Selain itu, uang hasil ekspor mineral dan batubara harus dikembalikan sepenuhnya ke dalam negeri melalui rekening perbankan nasional.
(Baca: Tak Taruh Devisa di Indonesia, Ekspor Perusahaan Tambang Akan Dicabut)
Karenanya, Hendra mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali mengenai pemberlakuan sanksi ini. Dia khawatir hal ini menimbulkan kecemasan kepada para pengusaha. “Penggunaan selain L/C itu yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Namun, dia mendukung mengenai kewajiban L/C untuk meningkatkan devisa. Sebab, efek di belakangnya dapat menopang kurs rupiah.