Angkasa Pura II Usul Kenaikan Tarif Layanan Bandara

Arief Kamaludin (Katadata)
2/10/2018, 08.00 WIB

Operator bandara plat merah, PT Angkasa Pura II, mengusulkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax. Naiknya tarif layanan bandara ini untuk menyeimbangkan pemasukan dengan investasi yang dikeluarkan perusahaan.

Direktur Utama Angkasa Pura II M. Awaluddin mengatakan selama empat tahun terakhir pihaknya mengucurkan investasi Rp 42,7 triliun. Untuk memperoleh pengembalian investasi inilah perlu dilakukan penyesuaian atas tarif layanan bandara.

Dalam proses ini dia menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk meminta rekomendasi. “Saya belum bisa menyebut bandaranya apa saja,” kata Awaluddin di Jakarta, Senin (1/10). (Baca juga: Kemenhub Akan Naikkan Batas Bawah Tarif Tiket Pesawat Jadi 35 %).

Saat ini, selain Bandara Internasional Soekarno Hatta, AP II mengelola Bandara Kualanamu, Medan; Minangkabau; Halim Perdana Kusuma, Jakarta, hingga Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Penyesuaian akan berlaku di bandara selain Soekarno Hatta. Sebab, awal tahun ini, tarif PJP2U bandara yang dikenal dengan nama Bandara Cengkareng ini telah disesuaikan.

Awaluddin juga belum bisa memberitahu berapa besaran kenaikan tarif yang diusulkan. Yang jelas, dampak terhadap inflasi akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besar penyesuaian. “Pemerintah yang akan mengkaji,” katanya.

Dia berharap Angkasa Pura II dapat mereinvestasi lagi guna meningkatkan mutu pelayanan bandara kelolaannya dengan penyesuaian tarif ini. Pihaknya kesulitan melakukan ekspansi bisnis jika tidak ada penambahan pemasukan. (Baca pula: AP II Ajukan Proposal Pengelolaan Bandara Clark Filipina Bulan Ini).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif akan ditentukan dalam waktu dekat. Dia juga meminta Angkasa Pura II berbicara dengan seluruh pemangku kebijakan. “Nanti saya minta AP II bicara dengan seluruh stakeholders,” katanya.