Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin merasa punya hak untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjeratnya.
“Satu detik pun saya dihukum, saya akan banding,” kata Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9). Langkah ini untuk memperoleh keadilan yang ia rasa tak menerimanya selama proses peradilan BLBI. (Baca: Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI).
Syafruddin berkukuh tidak bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut. Sebagai pembelaannya, proses pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim merupakan proses yang panjang. Dia melandaskan pada keputusan pemerintah memberikan surat Pembebasan dan Pelepasan (Release and Discharge) pada 1998.
Pada 2004 juga terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor KEP. 02/K.KKSK/02/2004. Dua hal tersebut menjadi rujukan bagi Syafruddin menerbitkan Surat Keputusan Lunas. “Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah,” kata Syafruddin.
Pemerintah pun, klaim Syafruddin, telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bahwa persoalan BLBI sudah selesai. Alhasil, masih diusutnya kasus BLBI dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. (Baca juga:
Dia pun mempertanyakan proses pengusutan soal 23 pemegang saham yang tidak mau menyelesaikan perjanjian penyelesian kewajiban pemegang saham (PKPS) atau membayar utang BLBI. Menurutnya, alih-alih mengusut mereka, KPK malah memproses BLBI yang merupakan salah satu dari 30 PKPS sudah dinyatakan selesai oleh pemerintah.
Karena itu, keputusan ini juga berpotensi membuat minat dunia usaha menjadi lesu. “Saya kira ini bisa jadi demotivitasi yang luar biasa di dunia usaha,” ujar Syafruddin. (Baca: Alasan Jaksa KPK Seret Dorodjatun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI).
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin bersalah dalam korupsi penerbitan Surat Keputusan Lunas BLBI. Syafruddin dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti korupsi bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.