Bawaslu Dukung Usulan KPU Beri Tanda Khusus Caleg Eks Napi Koruptor

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/9/2018, 16.33 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara. Bawaslu menilai, dukungan tersebut bahkan telah disampaikan jauh sebelum diterbikannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Untuk gerakan antikorupsi silakan, misalnya kita kasih tanda di surat suara," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).

Bahkan, lanjut Fritz, Bawaslu tak hanya mendukung usulan KPU menandai caleg eks narapidana koruptor. Menurutnya, Bawaslu mengusulkan agar di setiap TPS mengumumkan daftar caleg yang pernah menjadi mantan koruptor.

(Baca juga: Laksanakan Putusan Mahkamah Agung, KPU Loloskan Caleg Eks Koruptor)

Fritz menyarankan agar daftar di setiap TPS disertai foto para caleg eks narapidana koruptor tersebut. "Itu kan kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," kata Fritz.

Usulan untuk menandai caleg eks narapidana koruptor muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dengan dikabulkannya uji materi, maka eks narapidana koruptor boleh mencalegkan diri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan usulan penandaan caleg koruptor belum dibahas. Saat ini, KPU masih berfokus untuk melaksanakan putusan MA dengan merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Nantinya, revisi tersebut dapat berupa PKPU, Surat Edaran, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Halaman: