Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara. Bawaslu menilai, dukungan tersebut bahkan telah disampaikan jauh sebelum diterbikannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Untuk gerakan antikorupsi silakan, misalnya kita kasih tanda di surat suara," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).
Bahkan, lanjut Fritz, Bawaslu tak hanya mendukung usulan KPU menandai caleg eks narapidana koruptor. Menurutnya, Bawaslu mengusulkan agar di setiap TPS mengumumkan daftar caleg yang pernah menjadi mantan koruptor.
(Baca juga: Laksanakan Putusan Mahkamah Agung, KPU Loloskan Caleg Eks Koruptor)
Fritz menyarankan agar daftar di setiap TPS disertai foto para caleg eks narapidana koruptor tersebut. "Itu kan kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," kata Fritz.
Usulan untuk menandai caleg eks narapidana koruptor muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dengan dikabulkannya uji materi, maka eks narapidana koruptor boleh mencalegkan diri.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan usulan penandaan caleg koruptor belum dibahas. Saat ini, KPU masih berfokus untuk melaksanakan putusan MA dengan merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Nantinya, revisi tersebut dapat berupa PKPU, Surat Edaran, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ada pun, waktu revisi akan disesuaikan dengan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Rencananya, KPU menetapkan DCT pada 20 September 2018.
"Tentang sebelum atau setelahnya (penetapan DCT), kami sesuaikan waktunya," kata Wahyu.
(Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg).
MA sebelumnya mengabulkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Kamis (13/9). Juru bicara Mahkamah Suhadi mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan KPU yang melarang bakal calon anggota legislatif berasal dari mantan narapidana kasus korupsi, tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu.
Beberapa partai politik menyambut baik putusan MA yang membatalkan aturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Salah satunya Partai Gerindra dengan bacaleg eks koruptor yang paling banyak diloloskan oleh Bawaslu.
Tercatat ada enam bacaleg Gerindra yang diloloskan oleh Bawaslu, yakni Muhammad Taufik (caleg DPRD DKI), Mirhammudin (DPRD Belitung Timur), Alhazar Sahyan (DPRD Tanggamus), Ferizal (DPRD Kab Belitung Timur), dan Herry Kereh (DPRD Sulut), dan Husen Kausaha (DPRD Maluku Utara).