Laksanakan Putusan Mahkamah Agung, KPU Loloskan Caleg Eks Koruptor

Dimas Jarot Bayu
18 September 2018, 16:00
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya akan meloloskan bakal calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Status para eks koruptor berubah dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kebijakan tersebut diambil setelah kemarin malam lembaga penyelenggara pemilu itu menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas aturan KPU. “Prinsipnya, kami akan melaksanakan putusan Mahkamah,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).

(Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam pemilihan legislatif 2019. Atas regulasi tersebut, setidaknya ada tiga belas pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah untuk mencabutnya.

Menurut Mahkamah, ketigabelas perkara tersebut masuk dari 7 Mei 2018 hingga 7 Agustus 2018. Di antara para penggugat ada mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati. Bahkan, Wa Ode sampai dua kali mengajukan uji meteri pada 10 Juli dan 6 Agustus.

Situasi makin pelik setelah Panitia Pengawas Pemilu di beberapa daerah meloloskan bakal calon yang diketahui pernah menjadi narapidana korupsi. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun merestuinya karena menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.

(Baca juga: Bawaslu Optimistis MA Segera Putuskan Uji Materi Caleg Koruptor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...