Molornya Pembuatan ‘Cetak Biru’ Daerah Ancam Penyediaan Energi Bersih

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016)
4/9/2018, 19.51 WIB

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan belum semua provinisi di Indonesia menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Padahal cetak biru tersebut bisa menjadi pegangan pemerintah dalam mengejar target penyediaan energi bersih sebesar 23% pada tahun 2025.

Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan RUED ini penting untuk mengetahui potensi energi yang ada di suatu daerah dan pemanfaatannya dalam jangka panjang hingga tahun 2050. RUED ini merupakan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Seharusnya RUED terbit setahun setelah RUEN terbit. Adapun RUEN terbit pada Maret 2017. "RUED ujungnya bagaimana untuk mencapai target yang sudah digariskan di kebijakan energi nasional, di mana 2025 target 23% tercapai. Kalau ini tidak jelas akan mengganggu 23% bauran energi baru terbarukan," ujar dia di Jakarta, Selasa (4/9).

Dari 34 provinsi, ada delapan provinsi yang sudah menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Delapan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.

Delapan provinsi itu masih berproses untuk menyelesaikan legalisasi draf menjadi Peraturan Daerah. Sementara 26 provinsi lainnya belum menyusun draf Raperda.

Ada beberapa tantangan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan RUED, salah satunya proses legalisasi menjadikan peraturan daerah. Apalagi penyusunan peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Meski ada tantangan, DEN akan mendampingi penyusunan peraturan daerah. "Kalau DPRD tidak punya info yang sama soal RUED, mereka akan tanya angka-angka, bisa lebih lama,“ kata dia.

Tantangan lainnya yang memperlama penyusunan RUED adalah Pemilihan Umum (Pemilu). DEN akan terus memantau perkembangan di daerah agar tidak ada gangguan dalam penyusunannya.

(Baca: DEN Pesimistis Rencana Energi Daerah Selesai Sesuai Target)

Anggota DEN Dwi Hary Soeryadi menargetkan sampai akhir tahun ini RUED bisa selesai menjadi Peraturan Daerah. Nantinya pihak DEN akan membentuk tim asistensi dan supervisi untuk mengawal penyusunan RUED berjalan lancar.

Jika daerah belum juga menyelesaikan RUED dapat dikenakan sanksi. "Itu sanksi nanti, kami mau bentuk tim dulu," kata dia.