Ombudsman Minta Menteri dan Kepala Daerah Mundur Bila Masuk Timses

(Agus Suparto/Istana Negara)
Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi dengan Presiden Jokowi, Selasa (31/7/2018) di Istana Bogor.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
30/8/2018, 18.26 WIB

(Baca juga: Jokowi Siapkan 108 Jubir untuk Kampanye Pilpres 2019)

Jika tak dilakukan, Ombudsman akan meminta KPU mencabut nama menteri dan kepala daerah yang masuk dalam tim sukses. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, KPU tidak boleh hanya berpatokan kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU.

KPU juga harus mempertimbangkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta etika penyelenggara negara. "Jadi KPU jangan bermain-main," kata Alamsyah.

Ombudsman pun akan meminta Kemendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang kukuh menyatakan dukungan atau masuk tim sukses. Lebih lanjut, Ombudsman bakal mendesak Kemendagri mengatur pemberhentian sementara bagi kepala daerah tersebut.

Alamsyah sendiri sudah mengidentifikasi beberapa menteri dan kepala daerah yang sudah menyatakan dukungan atau masuk dalam tim sukses pasangan calon. Beberapa di antaranya, yakni Kepala Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Kemudian, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP.

Kemudian, ada pula Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah terpilih Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa, serta Gubernur Nusa Tenggara Barat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). "Kami akan pantau itu," kata Alamsyah.

Halaman: