Fokus Jaga APBN, Sri Mulyani Batal Masuk Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan dialog dengan pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/7).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
21/8/2018, 12.53 WIB

Airlangga didaulat sebagai Ketua Umum Golkar menempati kursi Dewan Penasehat TKN bersama pimpinan partai koalisi lainnya. Moeldoko menempati posisi Wakil Ketua TKN. Sementara itu, Johan didapuk menjadi juru bicara Tim Kampanye.

Sebelumnya, Pramono mengatakan masuknya tujuh pejabat negara dalam Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin, tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Menurutnya menteri-menteri ini hanya bertugas sebagai Dewan Pengarah yang tidak banyak terjun ke lapangan.

(Baca juga: Seskab Pastikan Menteri di Tim Kampanye Jokowi Tak Ganggu Pemerintahan)

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan agar para pejabat negara yang masuk dalam Tim Kampanye mengikuti aturan Pemilu yakni mengambil cuti selama mengikuti kampanye.

Selain perlu mengajukan cuti, kata Arief, para pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Kedua aturan ini tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pejabat negara yang berkampanye, maka ketentuan berkampanye melekat kepada dia," kata Arief di KPU, Jakarta, Senin (20/8).

Halaman: