MK Sebut Butuh Waktu Proses Gugatan Masa Jabatan Cawapres

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) saat membacakan putusan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/7/2018, 16.51 WIB

Pengalaman MK, kata Guntur, penyelesaian perkara secara cepat tersebut pernah terjadi ketika uji materi berkaitan dengan penggunaan KTP sebagai alat verifikasi dalam Pilpres 2009. Ketika itu, proses penyelesaian perkara hanya butuh waktu kurang dari sebulan.

(Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres)

Lebih lanjut, Guntur menilai jika hal tersebut terjadi ada potensi MK memberikan rekomendasi perpanjangan waktu tahapan Pemilu, khususnya masa pendaftaran. "Kalau itu pengalaman ada, tapi bagaimana sekarang kita tinggal tunggu nanti seperti apa putusan MK," kata dia.

Saat ini ada beberapa uji materi yang diajukan ke MK terkait UU Pemilu. Salah satunya terkait gugatan uji materi masa jabatan calon wakil presiden. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Partai Perindo terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.

Gugatan uji materi lainnya yakni terkait ambang batas presiden (presidential threshold/PT) yang diajukan 12 tokoh masyarakat dan aktivis. Mereka menggugat Pasal 222 yang mensyaratkan calon presiden harus diusung oleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional hasil Pemilu 2014.

Halaman: