Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Menggunakan Skema Baru

Arief Kamaludin|KATADATA
20/7/2018, 21.23 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait skema lelang wilayah kerja panas bumi. Ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan salah satu poin di aturan baru itu terkait kewajiban investor melampirkan komitmen eksplorasi dalam mengikuti lelang. Pada lelang wilayah kerja panas bumi yang lama, pemerintah belum menetapkan komitmen eksplorasi kepada investor yang memenangkan wilayah kerja tersebut.

Menurut Rida, penerapan komitmen eksplorasi penting untuk menilai sebuah perusahaan bonafit atau tidak dalam mengembangkan proyek panas bumi. "Komitmen eksplorasi itu untuk mengecek mereka punya uang atau tidak," kata di Jakarta, Jumat (20/7).

Dalam aturan tersebut, komitmen eksplorasi paling sedikit US$ 10 juta untuk pengembangan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) lebih besar atau sama dengan 10 Mega Watt (MW). Sementara itu komitmen eksplorasi ditetapkan paling sedikit US$ 5 juta untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih kecil dari 10 MW.

Sementara itu, pada skema lelang sebelumnya, harga listrik menjadi penentu utama investor dinyatakan  menjadi pemenang.  Jadi, pemerintah hanya memilih investor yang bisa menawarkan harga listrik paling murah yang bisa dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kini, skema itu tak berlaku.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia