Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait skema lelang wilayah kerja panas bumi. Ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan salah satu poin di aturan baru itu terkait kewajiban investor melampirkan komitmen eksplorasi dalam mengikuti lelang. Pada lelang wilayah kerja panas bumi yang lama, pemerintah belum menetapkan komitmen eksplorasi kepada investor yang memenangkan wilayah kerja tersebut.
Menurut Rida, penerapan komitmen eksplorasi penting untuk menilai sebuah perusahaan bonafit atau tidak dalam mengembangkan proyek panas bumi. "Komitmen eksplorasi itu untuk mengecek mereka punya uang atau tidak," kata di Jakarta, Jumat (20/7).
Dalam aturan tersebut, komitmen eksplorasi paling sedikit US$ 10 juta untuk pengembangan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) lebih besar atau sama dengan 10 Mega Watt (MW). Sementara itu komitmen eksplorasi ditetapkan paling sedikit US$ 5 juta untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih kecil dari 10 MW.
Sementara itu, pada skema lelang sebelumnya, harga listrik menjadi penentu utama investor dinyatakan menjadi pemenang. Jadi, pemerintah hanya memilih investor yang bisa menawarkan harga listrik paling murah yang bisa dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kini, skema itu tak berlaku.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan skema harga listrik tak berlaku karena praktiknya, mereka harus negosiasi ulang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Jadi pengalaman selama ini menentukan harga di depan tidak tepat juga,” ujar dia.
Presiden Direktur PGE Ali Mundakir mengaku tidak masalah dengan adanya aturan baru itu. "Kami tidak ada masalah selama ini pun Pertamina di upstream bisnis ini kan selalu ikut dalam pelelangan wilayah kerja panas bumi," ujarnya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait Penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN. Ini merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/2017.
(Baca: Indonesia Bisa Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia)
Permen ESDM 37/2018 ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria Wilayah kerja panas bumi yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU/BUMN sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.