Ombudsman Soroti Rangkap Jabatan Ali Mochtar Ngabalin

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala berkunjung ke KPK, (15/5/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 16.39 WIB

Ombudsman akan melakukan kajian investigatif terkait rangkap jabatan yang terjadi di pemerintahan saat ini. Salah satunya membidik proses rangkap jabatan yang dilakukan Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Pasalnya, Ngabalin saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (API). Pengangkatan Ngabalin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 pada Kamis (19/7).

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai rangkap jabatan tengah menjadi tren yang berkembang di pemerintahan. Padahal, sesuai aturannya rangkap jabatan tidak diperbolehkan. 

Sehingga, pengkajian dilakukan untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran administrasi terkait rangkap jabatan. "Ini yang akan kami cek ke depan," kata Adrianus di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7).

(Baca juga: Dulu Lawan Sekarang Kawan)

Adrianus mengatakan pihaknya bakal memanggil pemerintah dalam waktu dekat untuk menelusuri proses rangkap jabatan. "Setelah kami panggil pemerintah, akan diberikan saran yang jelas," kata Adrianus.

Halaman: