Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan pemeriksaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi percaya KPK akan bertindak profesional dalam mengusut kasus yang menyeret anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pengusaha Johannes Kotjo.
"KPK akan bertindak profesional sesuai dengan kewenangannya," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/7).
KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Johannes sebagai pemberi suap merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(Baca: Diduga Terima Suap, Anggota DPR Komisi Energi Ditangkap KPK)
Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang konsorsium pembangunan PLTU Riau 1 bersama tiga perusahaan lain yakni PJB Jawa Bali, PLN Batubara dan China Huadian.
Johannes menyetor uang suap pertama kali Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dilanjutkan pada Maret 2018 dengan jumlah uang yang sama. Kemudian pada 8 Juni 2018, memberikan sebesar Rp 300 juta. Terakhir saat operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7), Eni diduga menerima Rp 500 juta.
"Diduga peran EMS (Eni Maulani Saragih) untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Sabtu (14/7) lalu dikutip dari Antaranews.com.
Basaria mengungkapkan KPK telah menyelidiki dugaan suap dalam proyek ini sejak Juni 2018. Saat OTT pada Jumat lalu, KPK mengamankan 13 orang termasuk Eni dan Johanes.
Eni dan Johannes bertransaksi dengan bantuan keponakan Eni, TM, dan sekretaris Johannes, ARJ. Selain itu KPK menangkap suami Eni yakni Muhammad Al Khadziq (MAK) yang merupakan bupati terpilih Temanggung di Pilkada Serentak 2018. Delapan orang lain yang tertangkap yakni supir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka.
Basaria menjelaskan pada Jumat (13/7) siang tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ, sekretaris Johannes kepada TM, staf dan keponakan Eni sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Setelah itu KPK menangkap beberapa orang secara berbarengan, termasuk menjemput Eni di rumah dinas Menteri Sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama seorang supirnya.
Uang suap tersebut diduga bagian dari komitmen "fee" 2,5% dari nilai proyek terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.
(Baca juga: Rumah Dirut Digeledah KPK, PLN Belum Tahu Status Hukum Sofyan Basir)
KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Minggu (15/7) pagi. Selain kediaman Sofyan, KPK menggeledah empat lokasi lainnya.
Empat lokasi itu yakni rumah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, kemudian kediaman, kantor, dan apartemen pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
Dari penggeledahan, KPK mengamankan dokumen keuangan, serta bahan bukti elektronik yang terkait proyek PLTU Riau-1. Febri mengatakan, saat ini sebagian penggeledehan masih berlangsung.
"Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Minggu (15/7).