Belum Final, Pengaduan Masalah THR Sudah Melampaui Tahun Lalu

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu
Penulis: Ihya Ulum Aldin
21/6/2018, 15.39 WIB

Watratan menjelaskan mayoritas atau 60-70 persen pengaduan THR yang masuk, disebabkan oleh kasus-kasus berjalan dari sebelumnya. Sekitar 30 persen merupakan pengaduan yang terkait keterlambatan pembayaran THR, dan sisanya mengenai perusahaan yang tidak membayar THR.

Menurutnya, tingginya pengaduan masalah THR tahun ini, salah satunya disebabkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H cukup panjang. "(Karena libur yang panjang) sehingga tidak imbang antara pemasukan dengan pengeluaran. Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," kata Watratan.

Mayoritas pengaduan merupakan perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sayangnya, dari 396 pengaduan tersebut, Kemenaker belum bisa mengklasifikasi lagi lebih jauh soal jumlah perusahaan yang diadukan. 

Watratan memastikan pengaduan yang masuk bakal ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos). Setelah keseluruhan data dan berkas lengkap,  akan dilakukan pemeriksaan selama tiga hari. 

"396 pengaduan itu data resmi untuk ditindaklanjuti," kata Watratan. Perusahaan yang telat memberikan THR akan mendapatkan sanksi adminsitratif berupa denda 5 persen dari total THR yang disalurkan atau pembatasan kegiatan berusaha.

Halaman: