Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/5/2018, 14.41 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya diminta bersaksi untuk Syafruddin yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Syafruddin mengatakan, permintaan yang disampaikan lantaran dirinya didakwa menguntungkan Sjamsul dalam perkara BLBI sebesar RP 4,58 triliun. Namun, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhasil memeriksa Sjamsul dan istrinya.

"Dua orang itu ada di dalam dakwaan, saya didakwa menguntungkan mereka, memberikan uang itu," kata Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5) yang beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Syafruddin mengatakan, Sjamsul dan Itjih merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi SKL BLBI. Karenanya, Syafruddin berharap majelis hakim dapat menghadirkan keduanya dalam persidangan.

"Saya sudah baca seluruh BAP, saya tidak menemukan diperiksanya saksi kunci. Orang yang menerima tidak pernah diperiksa. Saya mohon orang yang menerima itu Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim, mohon dihadirkan," kata Syafruddin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto mengatakan, kedua saksi tersebut nantinya bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut dapat pula dijadikan sebagai saksi meringankan bagi Syafruddin.

"Tolong ya agar saksi-saksi kunci itu agar dihadirkan. Ini saya sampaikan ke jaksa penuntut umum," kata Yanto.

Dalam persidangan, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Syafruddin. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat dipenuhi.Surat dakwaan PU tertanggal 2 mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan materiil Pasal 143 KUHAP dan sah," kata Yanto.

(Baca juga: Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan)

Majelis hakim juga beranggapan berwenang mengadili perkara korupsi BLBI. Hakim tak sepakat dengan kuasa hukum Syafruddin yang dalam nota pembelaannya menyatakan perkara harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, majelis hakim menilai sidang perkara harus dilanjutkan dengan memanggil berbagai saksi.

Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang BLBI. Dia dianggap telah memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, dia dianggap telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.