Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN

Dimas Jarot Bayu
14 Mei 2018, 15:41
Syafruddin Arsjad Temenggung
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin dianggap telah memperkaya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam kasus tersebut sebesar RP 4,58 triliun.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(Baca juga: KPK Bidik Perusahaan Milik Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI)

Alasannya, Syafruddin bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul serta istrinya, Itjih S Nursalim diduga telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, dia dianggap telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. "Meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar," kata JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5).

(Baca juga: Usai Boediono, KPK Periksa Dorodjatun di Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Kronologis SKL BLBI

Berdasarkan dakwaan KPK, kasus ini bermula sejak Bank Indonesia (BI) menyerahkan pembinaan dan pengawasan BDNI kepada BPPN pada Februari 1998. Karena itu BPPN menetapkan BDNI sebagai Bank Take Over (BTO) pada 4 April 1998 melalui SK Ketua BPPN Nomor 3/BPPN/1998.

Kemudian, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) melalui SK Ketua BPPN Nomor 43/BPPN/1998 pada 21 Agustus 1998 yang pengelolaannya oleh tim pemberesan tunjukkan BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturasi. Dengan status BBO tersebut, jumlah BLBI BDNI yang dialihkan BI kepada BPPN pada 29 Januari 1999 sebesar RP 37,039 triliun.

BLBI tersebut terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet, dan dana talangan valas. Selain itu terdapat juga BLBI yang disalurkan kepada BDNI dalam periode sesudah 29 Januari 1999 hingga 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,492 triliun.

Dalam perjalanannya, BPPN menemukan penyimpangan penggunaan dana BLBI. BPPN pun mengkategorikan BDNI sebagai bank melakukan pelanggaran hukum dan/atau transaksi tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul dan pihak terkait.

"Sehingga diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1998," kata JPU KPK Kiki Ahmad Yani.

Melalui MSAA disepakati penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) Sjamsul sebesar Rp 28,4 triliun. Rinciannya pembayaran tunai sebesar Rp 1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp 27,495 triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN, yakni PT Tunas Sepadan Investama.

Dalam rangka memenuhi isi MSAA, Sjamsul menyerahkan dan mempresentasikan aset berupa piutang BDNI atas petambak plasma PT DCD dan PT WM kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Hanya saja setelah audit financial due dilligence, disimpulkan jika kredit petambak digolongkan macet.

Atas dasar itu, BPPN pada 1 November 1999 meminta agar Sjamsul menyanggupi menambah aset untuk mengganti kerugian BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Hanya saja, Sjamsul pada 12 November 1999 menolak menambah aset dengan alasan utang petambak termasuk pada Kredit Usaha Kecil (KUK).

Lebih lanjut, Sjamsul menyebut jika pernyataan jaminan hanya atas kredit kepada pihak ketiga. Sjamsul pun meminta BPPN untuk merestrukturasi kredit petambak PT DCD karena merupakan aset nasional.

Restrukturisasi kredit

Pada 11 Januari 2000, BPPN menyepakati restrukturasi kredit petambak PT DCD dan PT WM. KKSK menyetujui usulan restrukturasi itu pada 27 April 2000 dengan penentuan utang layak (sustainable debt) sebesar maksimal Rp 135 juta per petambak plasma. Angka itu didapat dari total sustainable debt sebesar Rp 1,34 triliun berdasarkan utang petambak sebesar Rp 4,89 triliun.

"Sehingga unsustainable debt sebesar Rp 3,55 triliun yang akan disampaikan BPPN untuk selanjutnya dialihkan dan ditagihkan kepada pemilik dan atau pemegang saham PT DCD dan PT WM," kata Kiki.

Kiki mengatakan, pihak Sjamsul tak bersedia memenuhi usulan restrukturasi. Sjamsul kemudian mengirimkan usulan restrukturasi utang PT DCD dan PT WM yang meminta porsi unsustainable debt sejumlah Rp 1,9 triliun diberikan pemotongan utang pokok sebesar Rp 1,4 triliun. Sehingga debitor hanya akan membayar sebesar Rp 455 miliar.

Atas usulan tersebut, BPPN menyatakan tak dapat menyetujui usulan restrukturasi utang oleh Sjamsul. BPPN pun mengajukan usulan restrukturasi baru yang kemudian disetujui Ketua KKSK Rizal Ramli pada 29 Maret 2001.

Dalam keputusan KKSK Nomor Kep. 02/K.KKSK/03/2001 tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan Dan Restrukturisasi Utang Perusahaan itu dijelaskan soal pemberian penghapusan tunggakan bunga plasma sejumlah Rp 1,1 Triliun.

Jumlah porsi sustainable debt petambak plasma dikurangi menjadi maksimal sebesar Rp 100 juta per petambak. BPPN juga diberikan izin melakukan penghapusan atas selisih jumlah utang tersebut.

Pada 3 Mei 2001, PT DCD merasa keberatan terkait dengan porsi utang sebesar Rp 1,9 triliun. PT DCD kemudian meminta peninjauan kembali atas keputusan KKSK. Namun demikian, BPPN tetap melanjutkan mekanisme Call Guarantee dan melimpahkan penanganan PT DCD dan PT WM ke Divisi Legal Litigasi pada 28 Juni 2001.

"Bahwa pada 16 November 2001, dilaksanakan rapat di BPPN yang dipimpin Sumantri Slamet selaku Wakil Ketua BPPN yang memutuskan terkait kasus PT DCD, agar Divisi Litigasi menuliskan surat ke pihak Aset Manajemen Kredit (AMK) dan Aset Manajemen Investasi (AMI) yang intinya mengembalikan penanganan PT DCD ke Business Owner atau restrukturisasi," kata Kiki.

Atas usulan BPPN, KKSK di bawah kepemimpinan Dorojatun pada 13 Mei 2002 menetapkan Keputusan KKSK Nomor Kep.01/K.KKSK/05/2002 yang memutuskan mempercepat proses penanganan aset AMK.

Dalam rangka mendorong tingkat pengembalian bagi BPPN, seluruh portofolio aset AMK yang saat ini masih dalam penanganan litigasi namun belum masuk proses pengadilan dan eksekusi hukum wajib diserahkan kepada program penjualan aset AMK.

Selain itu, BPPN juga diminta berkoordinasi dengan tim AMI yang dibentuk untuk menangani masalah PKPS. Ini ditujukan memantapkan proses penjualan aset AMK BPPN.

Pada 21 Mei 2002, Syafruddin kemudian memberikan instruksi melalui memo No. M-005/SAT/BPPN/0502 untuk mengalihkan debitor dari Divisi Litigasi kepada Divisi Penjualan. Alhasil, Divisi Litigasi menindaklanjuti dengan menyerahkan daftar debitor kepada Divisi Penjualan Aset, termasuk di dalamnya PT DCD dan PT WM.

Setelah penanganan beralih ke unit AMK, pada rapat tertanggal 21 Oktober 2003 bersama Itjih, Syafruddin menyimpulkan jika Sjamsul tidak melakukan misrepresntasi atas hutang petambak. Padahal, JPU KPK menduga Sjafruddin mengetahui pasti bahwa Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dengan menampilkan seolah-olah hutang petambak sebagai utang lancar.

Karena itu, Syafruddin tidak lagi memberikan perintah agar Divisi AMK berkoordinasi dengan Divisi AMI. Sehingga, proses restrukturasi BDNI kepada petambak tidak lagi melibatkan Divisi AMI yang menangani PKPS.

Padahal Syafruddin ketika menjabat sebagai Sekretaris KKSK dinilai mengetahui secara jelas bahwa piutang BDNI kepada petambak merupakan aset terkait PKPS yang harus menjadi tanggung jawab Sjamsul. Syafruddin ketika itu juga menjamin KKSK setuju porsi unsustainable debt akan ditagihkan kepada Sjamsul sebagai pemilik dan pemegang saham PT DCD maupun PT WM.

"Selain itu terdakwa pada tanggal 17 Januari 2001 pernah ikut terlibat dalam pembahasan mengenai penyelesaian porsi unsustainable debt petambak dengan debitor dan BPPN, sehingga terdakwa sangat mengetahui bahwa Sjamsul merupakan debitor yang telah misrepresentasi dalam pelaporan aset terkait piutang BDNI terhadap petambak," kata JPU KPK Mohammad Helmi Syarif.

Halaman:
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...