Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Fadli, DPR sebenarnya sudah mau mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang yang lalu.
Namun, Fadli menuding pemerintah yang meminta penundaan satu bulan untuk pengesahan revisi UU antiterorisme. "Saya kira tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).
Pernyataan Fadli merespon ucapan Presiden Joko Widodo yang berencana merilis Perppu tersebut jika revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak juga disahkan DPR pada Juni 2018.
(Baca juga: Moeldoko: Pembahasan RUU Terorisme Bisa Selesai Sebelum Asian Games)
Fadli menuding pihak pemerintah yang saat ini masih berdebat terkait revisi UU Antiterorisme. Dia menilai pemerintah belum menyepakati definisi terorisme dalam revisi UU tersebut.
Fadli juga menilai, pemerintah kerap menunda rapat pembahasan revisi UU ini di DPR. Karenanya, Fadli meminta Jokowi mengoreksi pernyataannya yang mengesankan seolah DPR lambat mengesahkan RUU ini.
Fadli pun menjelaskan penolakannya atas penerbitan Perppu karena seharusnya dalam keadaan genting akibat kekosongan hukum. Sementara, saat ini masih berlaku UU Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembahasan revisi UU Antiterorisme terganjal pembahasan definisi teroris. Moeldoko mendapatkan informasi ini dari Ketua DPR Bambang Soesatyo sehingga optimistis RUU pemberantasan tindak pidana terorisme akan segera disahkan.
"Satu hal, tentang definisi, kalau disetujui maka akan segera disahkan," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan kehadiran suatu payung hukum akan memudahkan para aparat membasmi sel-sel teroris. Dia mengatakan sebenarnya aparat sudah mengetahui keberadaan sel tersebut namun terkendala aturan untuk menindak secara preventif.
(Baca juga: Jokowi Ultimatum Terbitkan Perppu Bila DPR Tak Sahkan RUU Terorisme)
Dorongan penyelesaian pembahasan revisi UU Antiterorisme menguat setelah terjadi serangan bom berturut-turut di Surabaya, Jawa Timur yang menyebabkan. Dalam waktu dua hari, lima serangan bom bunuh diri meledak berturut-turut menyerang Surabaya, Jawa Timur yang menyebabkan 12 warga sipil tewas dan lebih dari 40 orang menderita luka.
Pagi tadi, Presiden Joko Widodo meminta DPR menyelesaikan dan mensahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang yang akan datang. Apabila DPR tak menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni atau setelah selesainya masa sidang DPR.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU pemberantasan antiterorisme untuk menjadi perangkat kepolisian memberantas jaringan teroris. Padahal banyak kombatan ISIS yang kembali pulang dari Syuriah sementara polisi tak dapat menahan atau memintai keterangan bila tak ada indikasi kejahatan.
"Kita tidak bisa memproses hukum mereka yang datang dari Syuriah karena mereka tidak ada pelanggaran lain, kita tidak memiliki UU yang kuat," kata Tito.